Service Cargo With Pride & Safety — jasa penyewaan kapal Tug & Barge dengan dua metode charter.
Time Charter adalah suatu persetujuan penyewaan kapal di mana pihak penyewa kapal (Charterer) setuju menyewa kapal dalam keadaan siap berlayar (layak laut/seaworthy), yaitu dalam keadaan lengkap sudah terisi bahan bakar, air tawar, dan segala perlengkapan berlayar termasuk perlengkapan yang melekat dalam unit tersebut.
Customer menyampaikan pesanan atau permintaan informasi kepada BBS.
BBS melakukan pendataan dan pencocokan dengan database internal untuk menghasilkan opsi kapal (results).
Bila harga kapal, budget customer, dan spesifikasi kapal sesuai (OK) → Deal. Bila tidak sesuai → penawaran ditutup (Not Match).
Persiapan Draft Contract (DC) untuk masa sewa tertentu (6 bulan / 1 tahun), jadwal visit kapal, jadwal pembayaran unit, ON HIRE unit kapal, serta monitoring operasional dan pembayaran sewa per bulan hingga Job Closing (selesai).
Freight Charter (FC) / carter kapal adalah suatu perjanjian timbal balik antara tercarter dengan pencarter, di mana tercarter mengikatkan diri untuk menyediakan kapal lengkap dengan alat perlengkapan pelautnya bagi kepentingan pencarter, sedangkan pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang carter.
Customer atau shipper menyampaikan kebutuhan melalui telepon atau pertemuan.
BBS melakukan verifikasi kebutuhan dari segi harga, kargo, dan kapal.
BBS melakukan rekapitulasi dan pencocokan antara harga dengan kapal yang tersedia untuk rute yang diminta customer/shipper.
Bila cocok (MATCH), dibuatkan SPAL (Surat Penyewaan Angkutan Laut). Dalam SPAL disepakati Term of Payment (TOP) — mis. 50% saat kapal datang sebelum muat & 50% setelah kapal tiba sebelum bongkar, atau 30% saat tanda tangan SPAL, 50% sebelum muat & 20% sebelum bongkar. Demurrage disepakati per hari apabila melebihi prorata, dan dilakukan monitoring harian hingga pekerjaan tuntas. Bila tidak cocok → No Deal.